Peyegelan panti pijat
KABAR – SATU MAKASSAR, — Satuan polisi Pamong Praja (Sat pol pp) Kota Makassar menutup 2 panti pijat yang masih beraktifitas di sekitar Wilayah Malengkeri, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu (19/6/2019).
Sekitar 20 personil dibturunkan, untuk menutup dan menyegel panti pijat tersebut.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah ( PPUD) Mufli yang memimpin langsung penutupan itu mengatakan penutupan dilakukan sesuai dengan rekomendasi Dinas paruwisata.
“menyegel Panti Pijat yang berada di Wilayah Malengkeri, ada juga 3 Panti Pijat sudah tertutup dengan sendrinya jadi hari ini kami segel ada 2 yaitu Panti Pijat Milano dan Panti Pijat Aryna,”kayanya.
Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan surat edaran melalui Dinas Pariwisata, terkait penutupan yang ditujukan kepada pengelolah panti pijat, untuk Kawasan Malengkeri.
Berdasarkan aturan Perwali 21 tahun 2017, terkait izin operasi dan zona yang tak boleh dibawa radius 200 meter, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 33 ayat 1
Pendirian tempat usaha rumah bernyanyi keluarga, karaoke, klub malam, diskotik dan panti pijat, dilarang berada dalam radius 200 (dua ratus) meter dari tempat ibadah dan sekolah.
Sekedar diketahui, penutupan panti pijat tersebut melibatkan Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan diback up oleh Polisi Militer AL dan Polisi Militer AD. (Hr/Hj)