Metro

Satnarkoba Polres Sinjai Amankan Tersangka Pengedar Obat Daftar G Jenis THD

35
×

Satnarkoba Polres Sinjai Amankan Tersangka Pengedar Obat Daftar G Jenis THD

Sebarkan artikel ini

foto (ist)

KABAR-SATU,SINJAI — – Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai kembali membuktikan tekad dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang melalui keberhasilan Operasi Antik 2025. Dalam aksi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras Daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD).

Kronologi Penangkapan

Penangkapan dilaksanakan Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 14.50 WITA di Lingkungan Tekolampe, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Operasi ini dijalankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi obat keras.

Tersangka berhasil diamankan berinisial MI (31 tahun), berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Barang Bukti yang Disita

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar melalui Kasat Resnarkoba AKP Muh Yusuf merinci barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, antara lain:

  • Satu botol berukuran sedang berisi 96 butir obat keras jenis THD
  • Uang tunai sejumlah Rp 119.000  yang diduga hasil penjualan
  • Satu unit handphone merek Xiaomi 13 Pro
  • Satu buah tas dan satu botol obat berukuran sedang

Modus Operandi

Berdasarkan penyelidikan awal, tersangka diduga melakukan transaksi penjualan obat keras THD di kawasan Lingkungan Tekolampe secara berulang. Aktivitas ilegal ini terdeteksi setelah masyarakat setempat melaporkan adanya transaksi mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Proses Hukum

“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kasat Resnarkoba AKP Muh Yusuf.

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal relevan dalam Undang-Undang Narkotika yang mengatur tentang peredaran obat keras tanpa izin.

Komitmen Pemberantasan Narkoba

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar menuturkan,  penangkapan tersebut merupakan bagian integral dari upaya komprehensif Polres Sinjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

“Operasi Antik yang sedang berlangsung ini menunjukkan keseriusan kami dalam memerangi segala bentuk kejahatan narkoba. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap obat-obatan terlarang,” tegasnya.

Peran Serta Masyarakat

Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kapolres mengapresiasi kepedulian warga dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami mengharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya obat terlarang dan terus mendukung upaya penegakan hukum. Dengan sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat, kami optimis dapat meminimalisir peredaran obat terlarang di Kabupaten Sinjai,” harap Kapolres.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page