Foto (ist)
Kegiatan yang dilaksanakan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Jakarta Pusat, diikuti seluruh UPT Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Kepala Rutan watansoppeng Syamsurijal mengatakan,adapun penyampaian yang di berikan diantaranya, Pelaksanaan Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2014, tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
“Dalam kegiataitu juga dibahas peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Tata Cara Riveu Atas Laporan Kerja Pemerintah,”jelas Rijal.
Sekedar di ketahui,kegiatan yang di laksanakan itu,diikuti oleh seluruh petugas Rutan Watansoppeng.(hen)















