Foto (dok)
KABAR-SATU,SOPPENG — Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng, Syamsurijal, bersama dengan Kasubsi Pelayanan Tahanan, Muhiddin, mengunjungi Pengadilan Negeri Watansoppeng, Rabu (3/2/2021).
Kunjungan tersebut dalam rangka melakukan diskusi terkait tahanan yang Overstaying atau tahanan yang harus menjalani masa penahanan lebih lama, dikarenakan status hukuman yang tidak jelas.
Kepala Rutan Watansoppeng Syamsurujal mengatakan, Overstaying terjadi jika tahanan masih tetap ditahan padahal seharusnya sudah dibebaskan atau dilepaskan karena sudah tidak ada dasar untuk penahanan.
“Hal inilah kami diskusikan dengan Kepala Pengadilan Negeri, agar segera dibuatkan surat tindakan bagi tahanan sebelum Overstaying,”katanya.
Ia menyampaikan, agar pihak Pengadilan Negeri senantiasa ikut memperhatikan isi surat, terkait batas masa penahanan tahanan.
“Satu hari sebelum berakhirnya masa penahanan, agar di usahakan di buatkan surat lanjutan baik berupa perpanjangan tahanan ataupun putusan terkait status tahanan,’paparnya. (**)















