Foto (ist)
KABAR-SATU,SOPPENG — Petugas Rutan Kelas IIB Watangsoppeng bersama warga binaan melakukan deklarasi bersama pernyataan komitmen bebas dari Handphone, Pungli dan Narkoba (Halinar), Kamis (23/9/2021).
Kepala Rutan Watansoppeng, Rusdi menyebutkan, Deklarasi dilakukan Berdasarkan surat edaran Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Sulawesi Selatan Nomor : W23.PAS.PK.01.01 – 385 tentang Surat Edaran Antisipasi Kebakaran di Lapas/Rutan Pemasyarakatan se-Sulawesi Selatan, tertanggal 17 September 2021.
Kegiatan deklarasi dilaksanakan di seluruh UPT Pemasyarakatn Se-Sulawesi Selatan dengan ditandai dengan penandatanganan deklarasi oleh kepala, pejabat hingga seluruh pegawai instansi pemasyarakatan dan warga binaan.
“Diharapkan adanya kesadaran oleh semua pihak terkait demi mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang Aman, Tertib, serta bebas dari HALINAR” kata Rusdi. (Hen)












