Foto (ist)
KABAR-SATU, SOPPENG — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Soppeng menangkap pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dii Desa Labae, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng.Rabu, (5/7/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.
Pelaku diketahui berinisial Rs (20 warga Desa Teamusu, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya transaksi penjualan BBM Pertalite secara eceran di Kecamatan Citta.
“Kami berhasil mengamankan pelaku saat sedang memuat 30 jerigen berisi 30 liter BBM Pertalite,”katanya.
Menurut Ridwan, dalam proses interogasi, pelaku mengakui telah menjual BBM jenis Pertalite kepada beberapa penjual eceran yang beroperasi di wilayah Kecamatan Citta.
Kata dia, Ia (pelaku Red) mendapatkan pasokan BBM tersebut dari Kabupaten Bone.
Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB)1 unit mobil Suzuki APB Pick Up yang digunakan dalam beraksi, 30 liter BBM jenis Pertalite, 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 3.120.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.