Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Rujianto dwi poernomo SH. S.IK
KABAR.SATU,Soppeng – Berkas perkara AP (19) warga Tonrosepe e, Kelurahan Appanang, kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Tersangka pencurian dengan kekerasan (Begal), sudah dinyatakan lengkap (P21).
Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Rujianto Dwi Poernomo mengatakan, dalam waktu dekat, tersangka dengan barang bukti akan di limpahkan ke Kejaksan Negeri.
“berkas perkaranya sudah lengkap, dalam waktu dekat, tersangka bersama barang bukti, akan kami limpahkan ke Kejaksaan.”kata Rujianto saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (14/8/2018).
Kata Rujianto Tersangka di kenakan pasal 365 KUHP dengan acaman diatas 9 tahun penjara.
Rujianto menyebutkan, adapun barang bukti yang amankan dalam penagkapan beberapa waktu lalu diantaranya, 1 Unit Sepeda motor Mio Soul DW 3511 CP, 1 buah handpone Merk Oppo A71 warna putih milik korban serta 1 buah handpone merk Oppo neo7.
Sebelumnya di beritakan, AP Di bekuk tim Kalong Polres Soppeng di Salokaraja dengan LP/ 101 / V/2018 / Polres Soppeng tanggal 16 juni 2018. Serta merupakan Target Oprasi.
Jumardin