Metro

Perkuat Keadilan di Desa LBH Cita Cita Keadilan Lakukan Penyuluhan Hukum  

33
×

Perkuat Keadilan di Desa LBH Cita Cita Keadilan Lakukan Penyuluhan Hukum  

Sebarkan artikel ini

Fotp (ist)

KABAR -SATU,SOPPENG — LBH Cita Keadilan mengandeng Polsek Donri-Donri, dan Pemerintah Desa, memberikan penyuluhan tentang hukum terkait konflik agraria kepada masyarakat.

Sebanyak sekitar 50 orang menghadiri acara ini di Aula Kantor Desa Donri-Donri. Rabu (17/7/2024)

Acara dimulai dengan sambutan dari Abdul Jamil Hasan, Kepala Desa Donri-Donri, diikuti dengan pemaparan materi dari Kapolsek Donri-Donri Ipda Burhanuddin, yang kemudian dilanjutkan oleh Abdul Rasyid, Direktur LBH Cita Keadilan.

Peserta aktif terlibat dalam acara tersebut dengan bertanya tentang berbagai masalah hukum terkait tanah. Diskusi dan pertanyaan dari peserta membuat acara ini sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Kepala Desa Donri-Donri Jamil hasan menuturkan, pentingnya penyuluhan hukum, terutama mengenai kepemilikan tanah. Pasalnya,  masih banyak kesalahpahaman di masyarakat tentang prosedur hukum pendaftaran tanah yang bisa menimbulkan masalah di lapangan.

Ipda Burhanuddin dari Polsek Donri-Donri menjelaskan pemahaman tentang hukum perdata untuk mencegah konflik yang bisa berujung pada masalah pidana, seperti kasus penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen.

Abdul Rasyid, dalam penyampaiannya, menguraikan jenis-jenis hukum perdata dan seringnya terjadi konflik agraria, terutama sengketa kepemilikan tanah dan sengketa warisan. 

Ia menyarankan agar penyelesaian konflik semacam itu lebih baik dilakukan di tingkat desa atau kelurahan karena mereka lebih mengenal sejarah tanah setempat dan bisa memberikan pertimbangan yang objektif.

Oleh karena itu, disamping untuk mencegah konflik lanjutan, justru ditingkat desa lah yang paling tahu sejarah tanah sehingga bisa memberikan pertimbangan secara obyektif, namun tentu untuk melakukan itu perlu ada pemahaman dasar tentang hukum,” kata Abdul Rasyid.

Abdul Rasyid juga menegaskan perlunya pemahaman dasar tentang hukum bagi masyarakat untuk menghindari konflik yang lebih besar di kemudian hari.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page