Ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG —- Bagi pemilik kendaraan roda dua yang sudah melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, belum memiliki pelat kendaraan, bisa ke samsat untuk mengajukan permohoan pembuatan pelat.
Kanit red ident Samsat soppeng Iptu A M Yusuf mengatakan, setelah sebelumnya terjadi kekosongan pelat, saat ini pelat sudah ada di samsat.
Kata dia, untuk mengajukan permohonan pembuatan pelat cukup memperlihatkan STNK saja.
“Cukup bawa stnk, pelatnya langsung di cetak tanpa di pungut biaya,”katanya,Kamis (14/11/2019). (**)