Daerah

Divonis 5 Tahun Penjara, Oknum Kepsek Cabul di Soppeng Lakukan Banding

16
×

Divonis 5 Tahun Penjara, Oknum Kepsek Cabul di Soppeng Lakukan Banding

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi

KABAR-SATU, SOPPENG – Oknum Kepala Sekolah Dasar di Soppeng, MHD (53) yang melakukan pencabulan terhadap 14 siswinya di vonis 5 tahun penjara, dengan denda Rp 100 juta dengan subsider dua bulan oleh Pengadilan Negeri Watang Soppeng.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muh.Hendra Setya menyebut pembacaan vonis dilakukan pada Rabu 13 November 2019.

“Terdakwa divonis hukuman 5 tahun pidana penjara untuk satu berkas perkara, sementara terdakwa memiliki empat berkas perkara, berkas perkaranya sendiri ada empat karena ada beda waktu kejadian” tutur Muh.Hendra, Kamis (14/11/2019).

Terdakwa sendiri diancam dengan pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 82 ayat (1), (2), (4), (5), dan (6) Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.

Mendapati vonis tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan banding.

“Proses bandingnya sementara diproses di Pengadilan Tinggi Makassar” ungkap Muh.Hendra.

Dijelaskan Muh.Hendra, kasus pencabulan yang menjerat terdakwa sendiri dilakukan pada 14 orang siswi di sekolah tempatnya bekerja.

Pelaku diketahui melakukan tindakan pencabulan ditiga lokasi berbeda, di Ruang Kepala Sekolah, Ruang Komputer dan Perpustakaan.

“Kejadiannya terjadi dari rentang waktu tahun 2014 hingga 2019” tandas Muh.Hendra. (id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *