Rapat Kerja antara PDAM dengan Kejaksaan Negeri Takalar terkait Penunggakan pelanggan PDAM
KABAR-SATU, TAKALAR — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar bersama Kejaksaan Negeri Takalar menggelar Rapat Kerja di ruang pola PDAM Takalar. Kamis (3/6/2021).
Pada Raker itu, pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM Takalar, Budiar Rozal mengatakan, kegiatan yang di laksanakan itu, merupakan bentuk tindak lanjut poin kerjasama dengan Kejari Takalar yang tertuang dalam MOU.
Menurutnya, Poin yang dibahas keduanya sekaitan dengan masalah PDAM terkait penagihan ke pelanggan yang saat ini nunggak pembayaran di PDAM.
“Jadi, raker ini dilakukan untuk menindaklanjuti MOU dengan Kejari Takalar tentang penagihan ke konsumen yang telah lama menunggak pembayaran air PDAM Takalar,” kata Budiar Rozal.
Budi menambahkan, Kehadiran Kejari dalam penagihan tunggakan tentu sangat membantu pihak PDAM. Banyak masalah penunggakan menuai hasil yang baik, Terbukti hanya dua pekan petugas PDAM berhasil mengumpulkan Rp500 juta dari pelanggan yang menunggak.
“Mungkin direktur sebelumnya, kalau konsumen nunggak tiga bulan sampai satu tahun. Beliau tidak melakukan penyegelan karena mungkin karena kebijakan, tentu kita mengerti pertimbangan itu, akan tetapi aturan tetap harus dijalankan,” Jelas Budi.
“di aturannya sangat jelas, dimana setiap konsumen nunggak tiga bulan, harusnya dilakukan penyegelan meteran, dengan adanya aturan itu, kami bersama pihak Kejari Takalar langsung melakukan penyegelan meteran,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Salahuddin mengatakan kerjasama dengan PDAM Takalar sudah berlangsung lama. Hanya saja, belum berjalan maksimal sehingga dengan raker ini mengajak untuk meningkatkan kinerja.
“Ayo kita bekerjasama dan bergerak cepat untuk menagih tunggakan pembayaran air PDAM. Pastinya, siapa yang nunggak tiga bulan, segera disegel. Selain itu, kami berharap kepada PDAM Takalar agar selalu melahirkan inovasi dan memperbaiki pelayanan ke masyarakat,” Jelas Salahuddin.
Sementara, Kasubag Penagihan PDAM Takalar, Habibi Yahya, mengaku sangat bersyukur dengan adanya kerjasama dengan Pihak Kejari Takalar. Karena dua pekan ini, kami berhasil menagih tunggakan sebesar Rp500 juta lebih.
“Sebenarnya tunggakan air PDAM di Takalar, terhitung sejak tahun 2017 sampai di tahun 2021 sebesar Rp3 milyar lebih dari jumlah konsumen sekitar 3000 pelanggan,” tutupnya.(Hen/Suk)