Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng, Muhammad Aziz
KABAR-SATU, SOPPENG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng, Muhammad Aziz memberikan tanggapan terkait rencana kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim yang membolehkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan guru dan murid untuk membeli kuota internet selama kegiatan belajar dilakukan di rumah di tengah pandemi Covid-19.
“Kita dukung demi peningkatan mutu belajar mengajar di kabupaten soppeng, apalagi dalam sikon sekarang ini, ekonomi rumah tangga sangat terbatas dan menipis sebagai akibat pencegahan corona, tentu masyarakat terbatas mata pencahariannya, otomatis ekonomi keluarga terganggu” ucap Aziz, Jumat (10/4/2020).
Namun Disdikbud Soppeng menurut Aziz masih akan menunggu petunjuk teknis terkait prosedur pelaksanaan kebijakan ini.
“Kita tunggu petunjuk teknis selanjutnya, karena gagasan ini baru saja dilempar oleh Mendikbud” tandas Aziz.
Sementara itu dilansir dari CNN Indonesia, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan kebijakan penggunaan Dana BOS untuk membeli kuota bagi para guru dan juga siswa ini merupakan respon dari situasi krisis selama masa penanganan covid-19 di Indonesia.
Nantinya penggunaan dana BOS untuk pembelian kuota internet menjadi kewenangan kepala sekolah. Pasalnya, kepala sekolah yang berhak mengatur penggunaan dana BOS.
“Dana bos itu terserah kepala sekolah bagaimana mengalokasikannya. Tetapi ada butir-butir yang kami berikan diskresi kepala sekolah untuk menggunakan” kata Nadiem, Kamis (9/4/2020).
(id)