KasatReskrim Polres Soppeng AKP Amri
Kasat Reskrim Polres Soppeng Ajun Komisaris Polisi (AKP) Amri mengatakan, dari 6 berkas perkara tersebut, lima diantaranya sudah di P21 untuk di tindak lanjuti.
Diakunya, adapun lima tersangaka yang sudah P21 diantaranaya, NF (21) warga Sewo, AS (21) warga Desa Paroto, ASJ (19) warga Kelurahan T.Rarae, MT (26) warga Desa Pesse serta IH (22) warga Rumpia kabupaten Barru.
“untuk tersangka HS (31) warga Jupang Desa pallawa kabupaten Bone saat ini berkasnya sudah tahap satu ke Kejaksaan untuk diteliti,”katanya saat di temui diruang kerjanya, Kamis (23/4/2020).
Dihubungi terpisah Kepala seksi tindak pidana umum (Kasi pidum) Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Hendra setia mengatakan, berkas perkara kelima terdakwa tersebut, sudah diterimanya dan dilimpahkan ke Pengadilan, untuk menunggu penetapan sidang selanjutnya.
“mereka kami titip di rutan soppeng serta Polsek Lalabata,”ujarnya.
Pria berkacamata ini menjelaskan, untuk terdakwa AS bersama ASJ sudah masuk tahap persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Sementara lanjutnya,NF masuk sidang pembacaan tuntutan yang rencana akan di gelar selasa nanti.
“terdakwa MT Sidang dengan agenda periksaan terdakwa,untuk IH agenda sidangnya periksaan saksi,”terangnya.
Ia menambahkan, untuk tersangka HS berkas perkaranya sudah diterima, saat ini sementara dilakukan penelitian oleh Jaksa peneliti.
Sekedar di ketahui, ke lima terdakwa serta satu tersangaka itu diamankan satuan reskrim polres soppeng dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, pemerkosaan serta membawa lari anak. (Hr)