Int.
KABAR-SATU, SOPPENG – Ketua DPRD kabupaten Soppeng A.Patappaunga meminta seluruh pelaku usaha di soppeng agar tidak mempekerjakan anak dibawah umur.
Karena menurut A.Patappaunga, mempekerjakan anak dibawah umur sama saja dengan melanggar aturan undang undang perindungan anak.
“Meskipun pemerintah kabupaten soppeng sendiri masih mengodok perda UU Perlindungan Anak ini, namun secara aturan nasional jelas tidak bisa dan tidak boleh mempekerjakan anak dibawah umur” tuturnya, Selasa (19/3/2019).
Namun menurut A.Patappaunga, faktor ekonomi memang menjadi masalah utama dari masih banyaknya anak dibawah umur yang memilih bekerja.
Bantuan dari kementerian sosial yang jumlah banyaknya bagi para warga miskin, menurutnya tak bisa memenuhi seluruh permintaan warga yang membutuhkan.
“Memang banyak bantuan, namun untuk warga soppeng itu tidak cukup” pungkasnya. (id)