Foto (ist)
KABAR -SATU, SOPPENG — Setelah beberapa waktu tersendat, akhirnya kepastian mengenai Penggantian Antar Waktu (PAW) A Hamid sebagai Anggota DPRD Soppeng menggantikan Muhammad Eka Syafri Agelsyah telah ditegaskan melalui SK Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur SulSel Nomor 1234/VIII/2023 tanggal 16/8/2023 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Soppeng sisa masa jabatan Tahun 2019-2024 atas nama A Hamid.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Soppeng, Henny Latif, mengkonfirmasi informasi ini kepada Wartawan Rabu, 16/8/2023.
Srikandi Gerindra tersebut mengatakan, SK Gubernur telah ditandatangani, dan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPRD Soppeng untuk menentukan jadwal pelantikan A Hamid
Henny juga mengungkapkan setelah pelantikan A Hamid, kursi Partai Gerindra di DPRD Soppeng akan kembali lengkap.
Sementara itu, Ketua DPRD Soppeng, Syaharuddin M Adam, mengungkapkan, kemungkinan pelantikan anggota DPRD melalui PAW ini akan dilaksanakan pada pekan depan.
Ia menjelaskan pelantikan PAW Maswaeni tidak dilakukan bersamaan dengan A Hamid karena ada kesalahan teknis dalam SK Gubernur terkait Peresmian dan Pengangkatan A Hamid, yang tidak memiliki nomor. Langkah ini diambil untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Hen/Bar