Metro

Kejari Seret Satu Tersangka Baru Kasus Dana Desa Pattojo

20
×

Kejari Seret Satu Tersangka Baru Kasus Dana Desa Pattojo

Sebarkan artikel ini

Ket gam : Kasi Intel Kejari Soppeng Andi Haeril Ahmad

KABAR-SATU, SOPPENG, —- Kasus penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Pattojo, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng memasuki babak baru.






Kali ini kejari Soppeng tak hanya menyeret Andi Maningo Rahmat, akan tetapi juga telah menetapkan Andi Heryulis sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Andi Haeril Ahmad mengatakan, saat ini Andi Heryulis di tahan di Rumah tahanan (Rutan) Kelas ll Soppeng, sejak 12 November 2018.

“tersangka di saat ini di tahan di rutan Soppeng,”katanya, Rabu (14/11/2018).

Andi Haeril menyebutkan, andi Maningo Rahmat yang menjabat sebagai Pj Kepala Desa Pattojo, dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016, menunjuk Andi Heriyulis, yang bukan anggota TPK, melaksanakan pekerjaan fisik.

“dalam pekerjaan tersebut terdapat dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, oleh Tersangka yang kenyataannya diperuntukan bukan sebagaimana mestinya, serta sebagian digunakan untuk kepentingan pribadinya sehingga Tersangka diuntungkan,”ujar andi Haeril.

Dihubungi terpisah plt Kepala Rutan Soppeng Abd waris membenarkan dengan adanya penahanan terhadap Andi Heryulis.

“iya benar ada di tahan atas nama tersebut,”tutupnya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan khusus atas penggunaan ADD dan DD Desa PattojoTahun anggaran 2016 dari Inspektorat, Negara mengalami kerugian Rp, 247.076.558. (**)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *