Foto (dok)
KABAR-SATU,SOPPENG — Kepala Desa (Kade) Marioritengnga Andi Samsul Bahri bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara massif melakukan sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) Nomor 06 Tahun 2025. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di seluruh wilayah RT dan RW se-Desa Marioritengnga sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah.
Andi Samsul Bahri menjelaskan, Perdes Nomor 06 Tahun 2025 mengatur tentang larangan membuang sampah sembarangan serta kewajiban seluruh masyarakat untuk menjadi pelanggan mobil sampah. Ia menuturkan, masyarakat yang tidak memiliki sampah diperlakukan sama dengan masyarakat yang memiliki sampah, yakni tetap wajib berlangganan layanan pengangkutan sampah.
“Perdes ini juga mengatur masyarakat yang tidak berlangganan sampah tidak akan mendapatkan pelayanan administrasi di Kantor Desa Marioritengnga,” tegas Andi Samsul Bahri saat menggelar sosialisasi di RT 003 RW 001 Amplang, Minggu malam (11/1/2026).
Lebih lanjut ia memaparkan, kewajiban retribusi sampah yang harus dipenuhi masyarakat, di antaranya iuran sampah sebesar Rp15.000 per bulan. Sementara itu, untuk pengangkutan sampah non-limbah rumah tangga dikenakan biaya Rp150.000, dan khusus untuk kegiatan hajatan atau acara pernikahan dikenakan retribusi sebesar Rp200.000.
“Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Desa berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi Perdes yang telah ditetapkan demi menciptakan lingkungan desa yang bersih, sehat, dan tertib.” turutnya.
Hen













