Ilustrasi
KABAR-SATU, SOPPENG – Kabupaten Soppeng belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) untuk Perlindungan Anak.
Fakta ini membuat Soppeng masuk dalam daftar kabupaten/kota di indonesia yang belum memiliki perda tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPRD kabupaten Soppeng A.Patappaunga, Senin (18/3/2019).
“Perda-nya masih digodok di bagian persidangan, nanti jika sudah selesai rancangan perda perlindungan anaknya, baru dimasukan dalam pembahasan di sidang DPRD Soppeng untuk selanjutnya ditetapkan sebagai perda” tuturnya.
Sementara itu dimintai tanggapanya terkait semakin banyaknya kasus anak di soppeng yang berhadapan dengan hukum, Ketua DPRD Soppeng ini justru menyoroti peran orang tua dalam membimbing anaknya menjadi hal utama.
“Bimbingan orang tua menjadi faktor utama dalam keberlangsungan masa depan anak, perhatian orang tua dalam menyikapi setiap masalah yamg dihadapi seorang anak menjadi faktor penentu”
“Pendekatan dan pengawasan yang baik sangat dibutuhkan” tuturnya. (id)