foto (ist)
KABAR-SATU, SOPPENG — Kondisi Jembatan Kessing di Kabupaten Soppeng menjadi perhatian setelah ditemukan sejumlah kerusakan, mulai dari retakan di berbagai titik hingga dugaan lantai jembatan yang melendut. Temuan tersebut mincul usai pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Soppeng beberapa waktu lalu.
Menyusul temuan itu, masyarakat mendesak pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor pelaksana proyek, CV Fayutama Jaya Karya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, hasil pemeriksaan awal menilai pelaksanaan proyek tersebut sangat buruk, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait tanggung jawab pelaksana.
Sejumlah pihak menilai kerusakan yang terjadi bukan semata akibat metode pekerjaan yang tidak sesuai standar, tetapi juga diduga karena ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis dalam kontrak. Dugaan penggunaan material di bawah standar, metode pengerjaan yang tidak optimal, serta lemahnya pengawasan selama proses pembangunan menjadi perhatian utama.
Menanggapi hal tersebut, Direktur CV Fayutama Jaya Karya Reza Ansani Pary membantah adanya pelanggaran spesifikasi. Ia mengatakan, pekerjaan telah dilaksanakan sesuai gambar dan RAB yang ditetapkan.
“Pekerjaan sudah sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan. Adapun keretakan pada pasangan batu talud tetap dilakukan pemeliharaan,” ujarnya saat dilonformasi .Jum, at ( 17/4/2026)
Ia menyebut, uji mutu material telah dilakukan, termasuk pengujian beton dan besi, dengan hasil sesuai standar yang dipersyaratkan.
“Kemarin sudah diperiksa BPK, ada beberapa catatan dan saat ini kami sementara melakukan pemeliharaan,” tambahnya.
Terkait dugaan lantai jembatan yang melendut Reza memastikan tidak ada masalah pada struktur utama.
“Berdasarkan pantauan sejak selesai pengecoran sampai sekarang, tidak ditemukan deformasi atau penurunan pada balok gelagar, jadi lantai tidak ada yang melendut,” tegasnya.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Soppeng Alimuddin menuturkan, pihaknya akan segera menginstruksikan kontraktor untuk melakukan perbaikan sesuai rekomendasi tim pemeriksa.
“Kami akan instruksikan rekanan agar segera melakukan perbaikan, terutama pada bagian oprit dan permukaan jembatan yang mengalami penurunan,” katanya.
Ia menegaskan tidak akan menandatangani Final Hand Over (FHO) sebelum seluruh temuan ditindaklanjuti.
“Saya tidak akan tanda tangan FHO jika apa yang disampaikan Inspektorat maupun BPK tidak ditindaklanjuti oleh rekanan,” tegas Alimuddin.
Sebelumnya, Ketua LSM Pelita KeadilanNur Alam Abra kepada Wartawan menyatakan, akan mengawal proses tindak lanjut kasus ini. Ia menilai secara visual terdapat banyak kejanggalan pada konstruksi jembatan, sambungan yang tidak presisi, dan retakan yang muncul di titik-titik kritis.
” jika terbukti terjadi pelanggaran kontrak maupun standar teknis, kami akan mendesak instansi berwenang pemberian sanksi tegas kepada kontraktor. “Mulai dari denda, pemutusan kontrak, hingga blacklist agar tidak bisa lagi mengikuti tender proyek pemerintah di masa mendatang, “katanya kepada wartawan.
Tim

































