Pengumuman tentang sertifikat hilang nomor 5/D1304-20.11/IV/2026







Pengumuman tentang sertifikat hilang nomor 4/D1304-20.11/IV/2026


Metro

Jelang Tutup Tahun 2024, Samsat Soppeng Gratiskan Denda Pajak Kendaraan

×

Jelang Tutup Tahun 2024, Samsat Soppeng Gratiskan Denda Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini

ilustrasi

KABAR-SATU,SOPPENG — Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kabupaten Soppeng memberikan kebijakan pembebasan dan diskon pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 30 Desember 2024. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan mereka.

Kanitregident Ipda Fadlan menjelaskan, program keringanan pajak tersebut, merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Kata dia, untuk mengoptimalkan pelayanan di penghujung tahun, Samsat Soppeng mengambil langkah proaktif dengan tetap membuka layanan pada hari libur.

“Hari Sabtu dan Minggu kemarin layanan tetap kami buka,” ungkap Ipda Fadlan, Senin (30/12/2024).

Dikatanya, program pembebasan pajak yang ditawarkan mencakup beberapa komponen, termasuk pembebasan tarif PKB progresif, pembebasan denda PKB, pembebasan BBNKB II, serta pembebasan denda BBNKB II.

Selain itu, program ini juga memberikan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.

Ia menyebut, sebagai insentif tambahan, Samsat Soppeng juga menawarkan diskon khusus sebesar 20 persen untuk kendaraan dengan tunggakan pajak di atas satu tahun.

Ipda Fadlan menambahkan informasi penting mengenai pembayaran pajak untuk periode mendatang.

“Untuk masa pajak Januari-Februari 2025 yang melakukan pembayaran bulan ini ada potongan 2 persen dari pajak,” jelasnya,

Program keringanan pajak ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus upaya untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Soppeng.

Hen/Adr



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page