Ilustrasi
KABAR-SATU, SOPPENG – Selama Bulan Ramadhan, Jam Kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng mengalami perubahan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, A.Tenri Sessu dalam konfirmasinya, Senin (6/5/2019), menyebut bahwa pengurangan jam kerja bagi ASN ini berdasarkan surat edaran Menpan bernomor 394 Tahun 2019.
“Penyesuaian jam kerja ini dilakukan demi meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa khususnya bagi ASN yang beragama islam” tuturnya.
Berikut Penyesuaian Jam Kerja ASN Lingkup Pemkab Soppeng Selama Bulan Ramadhan :
(I). Jam Kerja
Hari Senin – Kamis : Pukul 08.00- 15.00 WITA
Hari Jumat : Pukul 08.00- 15.30 WITA
(II). Istirahat
Hari Senin – Kamis : Pukul 12.00- 12.30 WITA
Hari Jumat : Pukul 11.30- 12.30 WITA
(III). Upacara Bendera : Pukul 08.00 WITA
(IV). Apel
Apel Pagi : Pukul 08.00 WITA
Apel Pulang : Pukul 15.00 WITA (Senin-Jumat), Pukul 15.30 WITA (Jumat)
(V).Senam kesegaran Jasmani ditiadakan
(id)