Foto (int)
KABAR-SATU,JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program strategis pemerintah yang dirancang sebagai bentuk perlindungan kesehatan menyeluruh bagi seluruh warga negara Indonesia.
Program ini menyasar seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pekerja sektor formal dan informal, hingga kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan pengangguran.
Partisipasi dalam program BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sejak resmi beroperasi, BPJS Kesehatan telah menjadi solusi utama bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan medis dengan biaya yang lebih terjangkau, bahkan gratis untuk peserta tertentu. Meski demikian, tidak semua jenis penyakit atau tindakan medis ditanggung dalam skema ini.
DIkutip dari CNBC Indonesia Rabu (6/8/2025) Pengecualian tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang memuat rincian layanan dan kondisi yang tidak dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan.
Berikut 21 jenis pelayanan atau kondisi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
- Layanan yang bersifat estetika, seperti bedah plastik non-medis.
- Perawatan ortodontik, seperti pemasangan kawat gigi (behel).
- Penyakit yang muncul akibat tindakan kriminal seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Cedera atau penyakit akibat tindakan menyakiti diri sendiri, termasuk percobaan bunuh diri.
- Gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan alkohol atau narkotika.
- Layanan medis untuk mengatasi masalah infertilitas atau kemandulan.
- Cedera yang timbul akibat perkelahian atau kejadian serupa yang bisa dihindari.
- Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan atau tindakan medis yang masih dalam tahap eksperimen.
- Terapi alternatif atau tradisional yang belum terbukti efektivitasnya berdasarkan kajian ilmiah.
- Fasilitas alat kontrasepsi.
- Produk rumah tangga terkait kesehatan.
- Pelayanan yang tidak sesuai prosedur atau permintaan pribadi di luar ketentuan hukum.
- Pengobatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam situasi darurat.
- Cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan lain.
- Kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin oleh asuransi kecelakaan lalu lintas.
- Pelayanan kesehatan khusus bagi instansi TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.
- Layanan yang diberikan dalam kegiatan bakti sosial.
- Pengobatan yang telah dijamin oleh program jaminan lain.
- Pelayanan yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat program jaminan kesehatan.
Dengan mengetahui batasan-batasan ini, masyarakat sekiranya dapat lebih memahami cakupan manfaat yang tersedia serta mempersiapkan alternatif pembiayaan untuk layanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Pemerintah tetap bertekad untuk meningkatkan mutu layanan dan perluasan akses, seiring dengan upaya mewujudkan sistem jaminan kesehatan yang adil dan merata.
**















