Apk Caleg yang dipasang di tiang rambu lalulintas, sebelum dan sesudah
KABAR-SATU, SOPPENG – Gerak cepat langsung dilakukan oleh Bawaslu Soppeng menanggapi adanya APK Caleg yang dipasang ditiang rambu lalu lintas di ruas jalan Cikke, kota soppeng.
Ketua Bawaslu Soppeng, Winardi dalam konfirmasinya, selasa (12/3/2019) malam, mengatakan bahwa APK yang dipasang di tiang rambu lalu lintas tidak diperbolehkan, karena itu melanggar PKPU tentang kampanye, terkait fasilitas pemerintah.
“Kami akan beri tanda dan kami akan tertibkan” tuturnya.
Dan benar saja, beberapa jam setelah dikonfirmasi, APK Caleg yang tadinya terpasang di tiang rambu lalu lintas tersebut sudah tak ada lagi. (id)