Metro

FKJ Soppeng Gandeng Kasatreskrim Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru

×

FKJ Soppeng Gandeng Kasatreskrim Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini

foto (Ist)

KABAR-SATU, SOPPENG – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang digelar Forum Komunikasi Jurnalistik (FKJ) Soppeng di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupate, Kamis (5/2/2026).


Dalam kesempatan tersebut, AKP Dodie Ramaputra memaparkan materi secara lengkap  terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

Ia menjelaskan,  KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 merupakan bagian dari reformasi sistem peradilan pidana nasional yang lebih manusiawi, menjunjung tinggi prinsip due process of law, serta menghormati hak asasi manusia.

“KUHP baru ini menekankan keseimbangan antara penegakan hukum dan keadilan sosial, sehingga penanganan perkara tidak semata-mata represif, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” jelas AKP Dodie.

 Dodie menyebut,  sejumlah perubahan penting dalam KUHP baru yang berkaitan langsung dengan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian. KUHP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini menggantikan hukum pidana warisan kolonial dan menitikberatkan pada pendekatan keadilan restoratif serta pemidanaan yang lebih proporsional.

Sementara itu, Koordinator Presidium FKJ Soppeng A. Agus Setiawan PH Rauf mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum, khususnya terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, kepada insan pers dan masyarakat luas.

“Melalui sosialisasi ini kami ingin memberikan pemahaman yang komprehensif terkait substansi perubahan dalam KUHP dan KUHAP baru, sehingga insan pers dapat memahami secara utuh dan menyampaikan informasi hukum yang benar, edukatif, serta tidak menyesatkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page