Metro

Dua Laporan Pelanggaran Pemilu di Soppeng Berakhir Di Lidik

4
×

Dua Laporan Pelanggaran Pemilu di Soppeng Berakhir Di Lidik

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi

KABAR-SATU, SOPPENG – Dua laporan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kabupaten Soppeng berakhir di proses Lidik.






Abdul Jalil, Anggota Bawaslu Soppeng dalam konfirmasinya, Senin (25/3/2019), mengatakan bahwa dua laporan pelanggaran pemilu tersebut adalah laporan mengenai ASN yang diduga ikut berkampanye dan laporan mengenai dugaan intimidasi terkait pemilu di Kecamatan Marioriawa.

“Kedua laporan tersebut tidak diteruskan ke proses penyidikan dan hanya sampai di lidik saja, karena tidak adanya saksi dan bukti yang kuat”

“Untuk kasus ASN, laporannya tidak kuat untuk dikenai pasal 280 jo 494, karena ASN ini bukanlah pelaksana kampanye, sementara itu untuk laporan dugaan intimidasi di marioriawa, orang yang disebutkan sebagai korban sudah membuat pengakuan bahwa dirinya tidak diintimidasi” tuturnya.

Namun khusus untuk kasus ASN, Abdul Jalil mengungkapkan bahwa kasusnya diteruskan ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti sesuai dengan undang undang ASN. (id)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *