Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Faizal mengatakan, dalam satu tahun ini, bersama dengan instansi terkait akan akan rutin melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang ada di jalanan, terkhusus kendaraan ODOL.
“Kendaraan memiliki dimensi dan muatan berlebih tidak sesuai dengan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ),”pungkas lelaki yang hobby sepak bola ini, Selasa (15/2/2022).
Kepada seluruh pengusaha angkutan dan barang, Mantan Dirlantas polda Sultra ini berharap, dengan kesadaran diri, agar kiranya bisa menormalisasi kendaraannya, agar tidak terjaring di jalanan.
“Kami harap seluruh pengusaha angkutan dan barang, agar kiranya dapat menormalisasi kendaraanya sendiri, demi terciptanya tertib lalu lintas bersama,”tutup putra kelahiran Soppeng Takalala ini (Hen)

































