foto (dok)
KABAR-SATU,MAKASSAR — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar melaksanakan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021.Rabu kemarin.
Persidangan tersebut menghadirkan tiga orang terdakwa diantaranya, Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP), Setia Dinnor (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C) serta Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi mengatakan, Jaksa Penuntut Umum menghadiran Imam Musta’in senbagai saksi selaku Pimpinan Cabang Makassar Bank KB Bukopin Syariah.
Menurut Soetami, dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Imam Musta’in memberikan keterangan terkait proses permohonan garansi bank atas proyek tersebut yang dilakukan oleh PT Laraga Indonusa Pratama.
“Saksi menerangkan bahwa dari total nilai proyek sebesar Rp68,78 miliar, nilai jaminan pelaksanaan yang diterbitkan oleh Bank KB Bukopin Syariah adalah sebesar Rp3.439.430.150. Jaminan pelaksanaan tersebut telah dicairkan pada tanggal 20 November 2023 setelah Setia Dinnor selaku PPK proyek mengajukan permohonan pencairan atau pembayaran bank garansi,”jelasnya Kamis (24/4/2025).
Soetarmi menuturkan, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilaksanakan pada hari Selasa, 30 April 2025 di Pengadilan Negeri Makassar.
Ia menyebut, Perbuatan para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp7.293.867.808,96.
“ketiga terdakwa dikenalkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”katanya.
”Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”ujar Soetami menambakan.
Hen