Foto Humas Pemda
KABAR-SATU,SOPPENG — Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pendidik.
Penyerahan Ranperda tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng pembicaraan tingkat I, Selasa (16/11/2021).
Dalam sambutannya, Kaswadi menyebut Ranperda Perlindungan Pendidik ini nantinya bisa menjadi solusi atas permasalahan yang sering dialami tenaga pendidik dan peserta didik.
Dimana kata dia faktanya, tenaga pendidik dan peserta didik sering mengalami tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil.
“Ranperda Perlindungan Pendidik ini berisi 12 BAB dan 35 Pasal. Diharapkan menjadi landasan hukum bagi Pemerintahan, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi dan Masyarakat serta Orang Tua dalam melaksanakan perlindungan atas pendidik, tenaga kependidikan dan Peserta Didik,” kata Kaswadi.
Sekedar di ketahui, selain Ranperda Perlindungan Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik. Diserahkan juga Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Rancangan Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. (hen)












