Metro

Bibit Jagung ‘Dari’ Kejari Soppeng, Belum Boleh Disalurkan

32
×

Bibit Jagung ‘Dari’ Kejari Soppeng, Belum Boleh Disalurkan

Sebarkan artikel ini

Barang Bukti Bibit Jagung Dari Kejari Soppeng

KABAR-SATU, SOPPENG – 753 Kilo Bibit Jagung Bersubsidi yang merupakan barang bukti dari sebuah kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Soppeng, ternyata belum boleh disalurkan kepada para petani.

Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Soppeng, Suhardiman dalam konfirmasinya, Jumat (18/1), mengatakan bahwa belum bisa disalurkannya bibit jagung ini karena masih menunggu izin dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

“Bibit Jagung inikan barang dari kementerian, ini bukan barang dari Dinas Pertanian, sehingga otomatis kita harus konfirmasi atau konsultasi dulu dengan kementerian, kalau Kementerian membolehkan untuk disalurkan maka baru boleh, tapi kalau kementerian mau menarik lagi bibit jagung itu maka kita harus kembalikan”

“Dan itulah yang saat ini menjadi salah satu agenda yang diurus oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng di jakarta” tuturnya.

Sementara itu ditanya mengenai kelayakan bibit jagung ini jika nantinya bisa dibagikan ke Petani, Suhardiman mengatakan meskipun belum bisa memastikan karena belum memeriksa masa ekspayer namun menurutnya itu tidak akan menjadi masalah besar selama kemasannya masih utuh dan tidak pernah dibuka.

“Apalagi bibit jagung itu ekspayernya bisa diperpanjang dua kali, kalau yang pertama itu masa edarnya enam bulan, maka bisa diperpanjang tiga bulan, dan berikutnya pun bahkan masih bisa diperpanjang lagi” pungkasnya. (id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *