ilustrasi (int)
KABAR-SATU,SOPPENG — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Soppeng esmi menetapkan kadar Zakat Fitrah dan Fidyah bagi umat Muslim di wilayah Kabupaten Soppeng untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Keputusan Nomor 029/KPTS/BAZNAS-KAB/SOP/II/2026.
Ketua BAZNAS Kabupaten Soppeng, Satturi mengatakan, penetapan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi bersama BAZNAS, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Pemerintah Daerah melalui Bagian Kesra, Polres, Dandim, serta organisasi kemasyarakatan Islam seperti NU dan Muhammadiyah yang dilaksanakan pada 12 Februari 2026.
Ia menjelaskan, kadar zakat fitrah ditetapkan sebesar 3,5 liter per jiwa dalam bentuk makanan pokok. Sementara bagi masyarakat yang menunaikan zakat dalam bentuk uang tunai, besaran zakat dibagi dalam tiga kategori sesuai jenis makanan pokok yang dikonsumsi.
“Untuk makanan pokok beras sebesar Rp42.000 per jiwa dengan asumsi harga Rp12.000 per liter, makanan pokok jagung Rp35.000 per jiwa dengan asumsi Rp10.000 per liter, sedangkan campuran beras dan jagung sebesar Rp38.500 per jiwa,” ujar Satturi saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).
Selain itu, lanjutnya, bagi umat Muslim yang berkewajiban membayar fidyah besaran yang ditetapkan berkisar antara Rp15.000 hingga Rp45.000 per hari per jiwa. Rentang nominal tersebut disesuaikan dengan kondisi perekonomian masing-masing individu.
Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan teknis pelaksanaan pembayaran zakat fitrah yang dapat mulai ditunaikan sejak awal bulan suci Ramadhan dan disalurkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid kepada fakir dan miskin paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri atau H-5 sebelum Lebaran.
Satturi menambahkan, pembayaran zakat yang dilakukan setelah batas waktu yang ditetapkan dan disalurkan melalui BAZNAS Kabupaten Soppeng akan dicatat sebagai infak, bukan lagi sebagai zakat fitrah sesuai ketentuan yang berlaku.
Hen/Adr


















