Metro

ASN Soppeng Dilarang Mudik

13
×

ASN Soppeng Dilarang Mudik

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi

KABAR-SATU, SOPPENG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran MenPAN-RB No 36 Tahun 2020.

Dalam surat itu, Tjahjo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bepergian ke luar daerah atau mudik selama pandemi Covid-19.

Hal ini untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi resiko covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lain.

Surat edaran MenPAN RB inipun diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng, Kamaruddin, telah diterima dan ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng.

Kebijakan ini telah disampaikan kepada semua SKPD lingkup pemkab soppeng melalui surat edaran Bupati Soppeng yang diterbitkan beberapa waktu yang lalu.

“Kebijakan (Larangan Mudik bagi ASN Soppeng.Red) itu sudah tersirat pada surat edaran Bupati Soppeng Terdahulu” kata Kamaruddin, Rabu (8/4/2020).

Agar tak ada ASN yang melanggar kebijakan tersebut, pengawasan akan melibatkan para pejabat pembina kepegawaian di masing masing instansi.

“ASN yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai” tutur Kamaruddin. (id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *