Metro

3.084 Tenaga Honorer Soppeng Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu

×

3.084 Tenaga Honorer Soppeng Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini

foto (ist)

KABAR-SATU,SOPPENG — Sebanyak 3.084 dari 4.011 tenaga honorer yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng dinyatakan lolos seleksi dan terdaftar di pangkalan data pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Para tenaga honorer ini memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Soppeng.

Kepala BKPSDM Kabupaten Soppeng, Andi Maria Razak, S.E MSi mengungkapkan hal tersebut saat dikonfirmasi wartwan di ruang kerjanya be.um lama ini.

Ia menjelaskan PPPK paruh waktu ditujukan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dan pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.

“Untuk tahun ini, ada tiga daerah di SulSel yang tidak tersedia formasi PPPK masing-masing Kabupaten Gowa, Sinjai dan Soppeng. Sehingga tahun ini, ke 3.084 tenaga honorer ini akan menjadi PPPK Paruh Waktu,” jelas Andi Maria Razak.

Ia menambahkan, “Berbeda dengan PPPK, meski telah dilengkapi dengan NIP, PPPK Paruh Waktu ini akan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran di instansi pemerintah. Besarannya, kemungkinan sama dengan yang dulu, yang membedakan hanya besaran perjalanan dinasnya.”

Persyaratan dan Ketentuan

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Soppeng, Asdar S.Sos, yang mendampingi Andi Maria Razak, menjelaskan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu:

“Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu antara lain, pendaftar sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, serta telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.”

Asdar menambahkan, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, PPPK paruh waktu yang sudah diangkat dan ditetapkan akan melaksanakan tugas berdasarkan perjanjian kerja. Mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.

Alur Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Berikut adalah tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK:

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menpan-RB.
  2. Menpan-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah. Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. PPPK mengusulkan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lambat tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menpan-RB.
  3. Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK dan menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page