Metro

15 Pejabat Di Makassar Dicopot Dari Jabatannya

50
×

15 Pejabat Di Makassar Dicopot Dari Jabatannya

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi

KABAR-SATU, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mencopot tiga belas Sekretaris Camat (Sekcam) dan dua Kepala Bidang (Kabid) dari jabatannnya.

Pencopotan itu berlaku terhitung, Senin (18/09/2019) kemarin, dan berdasarkan nomor surat keputusan walikota makassar”nomor :862/4425/BKPSDMD/XI/2019 tentang penjatuhan Hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan.

Mereka adalah mantan sekcam yang diangkat menjadi camat oleh Wali Kota Makassar Danny Pomanto menjelang Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar 2018.

Adapun ke-15 pejabat yang dicopot yakni:

1. Mahyuddin: Biringkanaya
2. Arman: Bontoala
3. Andi Fadly: Manggala
4. Alamsyah Sahabuddin: Makassar
5. Edward Supriawan: Mamajang/ Kabid Gakum Satpol PP
6. Juliaman: Mariso
7. Andi Pangerang: Pannakukang
8. Sulyadi Perdana Putra: Rappocini/Kabid Pengawasan Dinas Penataan Ruang
9. H. Rully: Makassar
10. Muhammad Reza: Tamalanrea
11. Andi Patiware: Ujung Pandang
12. Ibarahim Chaidar Said: Ujung Tanah
13. Auliah Arsyad: Wajo
14. Akbar Yusuf: Mamajang
15. Fahyuddin Yusuf: Tamalate

Ke-15 mantan sekcam yang diangkat menjadi camat oleh Danny itu dipecat menjadi camat oleh Pj Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb.

“Surat Pemecatannya saya tanda tangani sejak Sabtu (16/11/2019), tapi berlakunya hari ini,”kata Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Senin kemarin.

Sebelum mencopot para Sekcam dan Kabid itu, Iqbal Suhaeb memanggil ke-15 pejabat itu kerumah jabatan Wali Kota Makassar Jl. Penghibur Kota Makassar belum lama ini.

Iqbal menegaskan pemberhentian ini atas konsekuensi dari rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tentang sanksi berat untuk 15 mantan camat. Pj Walikota Makassar sudah menetapkan pelaksana tugas (Plt) Sekcam di 15 kecamatan untuk menggantikan pejabat yang dicopot itu.

“Saat ini sesuai dengan prosedur, maka kita tunjuk pelaksana tugas sekcam, dan kita menunggu izin dari Kemendagri untuk mengangkat pejabat baru,” bebernya.

Pemkot Makassar akan bersurat ke Gubernur Sulsel kemudian diteruskan ke Kemendagri untuk menetapkan pejabat defenitif sekcam.

“Kita tunggu pentunjuk dari Kemandgari saja,” ungkapnya.

Diketahui, sanksi pencopotan ini diberikan karena adanya bukti berupa video yang diselidiki Lembaga Pengawas ASN yang dimana video tersebut berisi tentang pemberian dukungan kepada Jokowi-Ma’ruf amin pada kampanye Pilpres lalu adalah benar adanya. Video tersebut diambil dalam Gerakan Milenial Anti Narkoba yang bertempat di Hotel Aston Makassaar 19 Februari 2019 lalu.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan ke-15 mantan camat yang kini menjadi sekcam dan kabid itu diberi sanksi berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin ASN.

Mereka dinilai terbukti melanggar netralitas ASN juga melanggar nilai dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN . Sanksi itu menjadi petaka video berdurasi 1 menit .

“Sesuai kewenangan KASN,maka kami telah merekomendasikan kepada wali kota Makassar selaku PPK untuk menjahtuhkan sanksi hukuman disiplin berat kepada 15 camat tersebut,” kata
Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb. (Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *