Hukum & Kriminal

Upaya Kasasi JPU Dalam Kasus Pembalakan Liar Mendapat Apresiasi

×

Upaya Kasasi JPU Dalam Kasus Pembalakan Liar Mendapat Apresiasi

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi

KABAR-SATU,SOPPENG — Kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Soppeng mendapat apresiasi dari berbagai kalangan dan Masyarakat, dalam membuktikan kasus pembalakan liat yang melibatkan Asmawi oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten soppeng.

Salah satunya Agus Iskandar yang juga pemerhati sosial, salut dengan ketegasan JPU dalam mempertahankan reputasinya sebagai Penuntut, dengan melakukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan bebas Asmawi yang juga merupakan anggota Dewan Dapil Marioriwawo ini.

Menurut Agus, Kejahatan pembalakan hutan, termasuk kejahatan luar biasa yang harus ditindak tegas.

Pasalnya, menurut Agus termasuk Extra Ordinary Crime atau kejahatan luar biasa, dikarenakan merupakan kejahatan lingkungan yang sangat merusak dan berbahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya.

“Upaya Kasasi yang dilakukan JPU, adalah upaya dalam membuktikan apa yang mereka temukan sebagai sesuatu kejahatan yang harus dihukum,”katanya saat di konfirmasi melalu pesan singkat WhasApp, Senin (6/2/2023).

Dirinya pun berharap kedepannya para penyidik dan penuntut bisa setegas ini.

Sekedar diketahui, Jaksa penuntut umum yang menangani perkara pembalakan liar yang melibatkan Politisi Gerindra itu diantaranya, Musdar.SH bersama Muhammad Farid Nurdin SH

Sebumnya diberitakan, Kasasi yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Soppeng ke Mahkamah Agung (MA) di terima dengan Nomor putusan Kasasi 7202 K/Pid.Sus-LH/2022.

Sementara, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor 117/Pid.B/LH/2021/PN Wns tanggal 25 April 2022. (Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page