Polres Soppeng gelar konfrensi pers
KABAR – SATU SOPPENG,—- Kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa Labae, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng, akan di tetapkan tersangka.
Kapolres Soppeng AKBP Dedy dewantho melalui kasatreskrim AKP Rujianto dwi Poernomo mengatakan, untuk kasus Desa Labae saat ini sudah di tingkatkan ke sidik.
Sementara kata dia gelar perkara kasus desa Labae di gelar di mapolda Sulawesi selatan.
Rujianto menyebutkan pada tanggal 10 januari 2019 nanti, akan dilakukan pemeriksaan, kepada saksi ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“dari situ nanti baru penetapan tersangka,”katanya,Senin (31/12/2018).
Sekedar diketahui, selain kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa Labae,Kecamatan Citta. Polres Soppeng juga menyelidiki kasus dugan penyalah gunaan dana desa di Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa kedua kasus tersebut sudah ada beberapa bulan bergulir di mapolres Soppeng, hingga saat ini belum ada tersangka yang di tetapkan. (**)