foto ilustrasi (int)
KABAR-SATU, SOPPENG – AF (24), warga Kelurahan Cabbeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun setelah dijerat Pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP atas tuduhan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di empat lokasi berbeda.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, melalui pesan singkat WhasApp, Ahad (29/5/2025).
Dodie mengatakan, dalam penagkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, meliputi berbagai minuman dalam kemasan botol dan kaleng, susu kotak, rokok berbagai merek, korek api, serta obeng yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan aksi pencurian.
Sebelumnya, Penangkapan tersangka dilakukan Tim Resmob Polres Soppeng di sebuah rumah kost yang berlokasi di Jalan Wijaya, Kelurahan Botto.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya melakukan aksi kriminal di satu tempat, namun terlibat dalam tindak pidana serupa di tiga lokasi lain dalam wilayah hukum yang sama. Ketiga lokasi tersebut adalah Jalan Samudra, Jalan Wijaya, dan kawasan Tujuh Wali.
Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan Samsuddin, salah satu pemilik kios yang menjadi korban pencurian. Laporan polisi dengan nomor LP/B/130/VI/2025/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulsel telah didaftarkan pada 23 Juni 2025.
Hen/Adr













