Hukum & Kriminal

Terlibat Pembalakan Liar Asw Anggota DPRD Soppeng Terancam 5 Tahun Bui

×

Terlibat Pembalakan Liar Asw Anggota DPRD Soppeng Terancam 5 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

Foto ilustrasi (int)

KABAR-SATU,SOPPENG — Satuan penyidik Polres Soppeng telah menetapkan Asw Oknum Anggota DPRD Sebagai tersangka, dalam kasus pembalakan liar di kawasan hutan lindung di Desa Umpungeng.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan mengatakan, selain Politisi Gerinda itu, dua rekan anggota Dewan Komisi 1 ini juga di tetapkan tersangka.

“Dua rekan Asw diantaranya, Ns dan Ms juga kami tetapkan tersangka,”katanya melalui pesan singkat WhasApp, Senin malam (2/8/2021).

Nenurut Noviarif, ketiga tersangka terancam Pidana penjara 5 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 2.500.000.000.

Ia menyebutkan ketiganya dikenakan pasal Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 12 huruf b UU 18 Tahun 2013, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 82 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf b UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page