Kasi Intel kejari Soppeng Andi Haeril
KABAR – SATU,SOPPENG,— Sejak Januari hingga 10 Desember 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng hanya menangani 2 kasus korupsi, serta satu kasus korupsi yang sudah inkraht.
Kasi intel kejaksaan Negeri Soppeng, Andi Haeril mengatakan, kasus korupsi yang saat ini yang menjadi penyidikan, penyelidikan dan penuntutan Kejari Soppeng diantaranya, Perkara Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Pattojo, tahun 2016, dengan tersangka A Maningo Rahmat bersama Andi Heryulis.
Selain itu kata dia, Kejari juga menangani Perkara Penyimpangan/Penyalahgunaan Jabatan, Dalam Pemberian Gadai di UPC PT. Pegadaian Batu Batu, dengan Tersangka Yanri Patandianan.
“kalau eksekusi pidana badan yang sudah inkraht Hairil Anwar,” katanya melalui pesan WhatsApp, Senin (10/12/2018).
Sekedar di ketahui, Kejari Soppeng dalam tahun 2018, melakukan kegiatan penyelidikan sebanyak 2 perkara, penyidikan sebanyak 3 perkara, penuntutan sebanyak 4 perkara, eksekusi pidana badan sebanyak 1 terpidana. Total Kerugian Negara yang penyidikannya dilakukan oleh Kejari Soppeng sebesar Rp.2.103.320.518, sedangkan penyelematan keuangan negara sebesar Rp.33.938.558, serta recovery asset berupa 1 unit kendaraan roda 4. (**)