Humas pengadilan Negeri Soppeng Ahmad Ismail.
KABAR -SATU,SOPPENG, — Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Pammi terus bergulir, di pengadilan Negeri Soppeng, serta terdaftar pada 18 Oktober kemarin.
Humas Pengadilan Negeri Soppeng, Ahmad ismail mengatakan, sidang dengan terdakwa Pammi sudah di gelar sejak 25 Oktober lalu, hanya saja, dalam sidang perdana itu, terdakwa tak hadir dikarenakan sedang izin.
Kata dia, terdakwa baru hadir setelah 30 Oktober pada sidang ke dua dengan agenda pembacaan dakwaan.
Menurutnya, Pasal yang di sangkakan, pemerasan dan pengancaman, pasal 368 ayat 1 KUHAPidana.
“dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan bahan sesuatu, salah satu isi pasalnya,” ujarnya.
Sekedar di ketahui, pammi di amankan di polres Soppeng beberapa bulan lalu terkait dugaan pemerasan dan pengancaman di pasar Lajoa beberapa bulan lalu.
Terdakwa sempat di tahan, namun pihak Kepolisian menangguhkan penahanan atas permintaan keluarga. Begitupun saat di Kejaksaan Negeri penahanan terdakwa Pammi kembali di kabulkan pihak kejari dengan alasan yang sama. (**)