Foto (dok)
KABAR-SATU,SOPPENG — Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Mas,ud mengatakan, Dalam Tahun 2022, Kejaksaan Negeri Soppeng menangani kasus tindak pidana Khusis (pidsus) empat perkara.
Kata dia, satu perkara saat ini dalam tahap penyidikan, sementara 3 kasus lainya sudah dilakukan penuntutan.
Hanya saja, kajari yang menjabat 3 bulan ini tidak membeberkan secara detail perkara apa saja yang di tangani saat ini.
“Ada satu kasus masih dalam penyelidikan,sementara tiga perkara sudah penuntutan”katanya saat menerima kunungan lintas wartawan dam Lsm di kantor kejari, Senin (12/12/2022).
mas,ud menyebutkan, Kejari juga telah mengembalikan kerugian negara sekitar
Rp 200.000.000 juta rupiah dari Terdakwa MH, pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Pengelolaan Simpan Pinjam Perempuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat PNPM Mandiri Kecamatan Liliriaja.
Sekedar diketahui pada Tahun ini Kejari Soppeng keluar sebagai juara 3 dalam hal penututan persoalan restoratif justice. (Hen)












