Ilustrasi
KABAR-SATU, SOPPENG — Senin, 19 Juni 2023, pukul 01.20 WITA, anggota Polres Soppeng menerima informasi dari warga seputar adanya aktivitas yang mencurigakan di sebuah kamar kos di Malaka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Dilaporkan bahwa beberapa lelaki secara bergantian sering mengunjungi kamar kos tersebut pada malam hari.
Menerima laporan tersebut, petugas Polres Soppeng segera melakukan pengamatan dan mendatangi rumah kos tersebut dengan menemui SS salah satu penghuni kost
Kasat Reskrim Polres Soppeng, IPTU Ridwan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, SS diduga sebagai muncikari yang menyediakan beberapa perempuan pekerja seks.
Dalam upaya memastikan aktivitas perdagangan seks yang terjadi, petugas polisi menyamar dan mengatur pertemuan dengan SS.
Ternyata, benar saja. SS, yang bertugas menyediakan beberapa gadis penghibur, menunjuk seorang pekerja seks (SP) untuk melayani anggota polisi yang menyamar. Ia (SS red) menggunakan aplikasi WhatsApp serta me chat untuk menarik pelanggan
“Pada saat perempuan SP datang untuk melayani anggota yang menyamar, SS beserta SP langsung diamankan,” ujar Ridwan pada Rabu (21/6/2023).
Ridwan menjelaskan, setelah di introgasi, SP mengakui bahwa dirinya telah dihubungi oleh SS sebanyak 4 kali untuk melayani pelanggan dengan tarif yang bervariasi.
“Sebagai barang bukti, kami berhasil mengamankan dua unit handphone merek Vivo V20 warna biru dan Vivo Y01 warna hitam, serta dua lembar uang pecahan 50 ribu,” tambahnya.
Ridwan menuturkan, SP akan dijerat dengan Pasal 298 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, sementara SS akan dijerat dengan Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Untuk diketahui, Kepolisian Soppeng berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Hen/Bar

































