Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto dwi poernomo. SH.,S,Ik
KABAR -SATU SOPPENG,—- Polres Soppeng telah menerimah berkas perkara pemalsuan dokumen dengan tersangka AR Salah satu oknum Lsm.
Kasatreskrim polres soppeng AKP Rujiyanto mengatakan, berkas tersebut di terimanya kemarin dari pihak kejaksaan negeri, guna di lengkapi kembali.
Menurutnya, dalam berkas tersebut di haruskan ada pemeriksaan tambahan. Guna kelengkapan secara formil dan materil.
“berkas perkaranya sudah kami terima dan akan segera di lengkapi, kemungkinan akan di kerja selama sepekan,”katanya saat di temui di ruang kerjanya, Senin (20/5/2019).
Sebelumnya AR di tetapkan penyidik polres soppeng sebagai tersangka, atas kasus pemalsuan dokumen SP3, dengan mengatas namakan kasat reskrim polres Soppeng.
Ia (AR red) melanggar undang undang pemalsuan dokumen, pasal 263 dengan ancaman penjara enam tahun. (**)















