Foto (ist)
KABAR-SATU, MEDAN — Polda Sumatera Utara angkat bicara terkait upaya penanganan praktik perjudian jenis mesin tembak ikan yang semakin merajalela di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan dan Pancur Batu.
Meski Polsek Medan Tuntungan telah melakukan razia, hasilnya dinilai kurang memuaskan, bahkan beberapa anggapan bahwa hanya sebatas formalitas.
Berdasarkan informasi yang berhasil di hiimpun dari berbagai sumber, Mafia judi diduga telah menyebarkan mesin-mesin judi di berbagai lokasi warung di wilayah
hukum Polsek Medan Tuntungan dan Pancur Batu, termasuk di kawasan Simpang Selayang, Tanjung Anom, dan Simalingkar.
Adapun, salah satu contoh lokasi berhasil dirangkum wartawan dan disaksikan langsung, pada Kamis 10 Agustus 2023 di jalan Setia Budi, Simpang Selayang, Kota Medan, sekira pukul 8.29 Wib pagi.
Walaupun adanya rumor tentang hubungan dengan Bandar Judi ‘DB’, Kapolsek Iptu Cristin Simanjuntak enggan memberikan klarifikasi.
Sementara Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menyatakan komitmennya dalam menindak tegas pelaku judi.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Kombes Pol Sumaryono menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap “pemain judi” yang ditemukan di wilayah hukum tersebut.
Beliau menyampaikan terima kasih atas informasi yang diberikan dan memastikan pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut terkait isu ini.
Terima kasih infonya kita cek, kalau ada yang main, kita pastikan akan kita tindak”, pungkasnya.
Tim