Tersangka Nataniel alias Aco
KABAR-SATU,SOPPENG —- Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam di Mapolres Soppeng, Penyidik menetapkan Nataniel alias Aco alias NT (42), sebagai tersangka pembunuhan terhadap Amiruddin alias AM (40).
Penetapan tersagka terhadap warga jalan sunu, Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata ini, setelah mendengarkan keterangan yang di berikan bersama dengan beberapa saksi lainya.
Kapolres Soppeng AKBP Puji saputro bowo leksono mengatakan, berdasarkan hasil introgasi, tersangaka di duga kuat melakukan pembunuhan terhadap AM (40), yang merupakan sepupunya sendiri.
Diakunya, kasusnya saat ini Sudah di tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Disebutkanya, tersangka melakukan
Pembunuhan secara yuridis, dimana disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun subsider 351 (3) maksimal 7 tahun bui.
“Tersangak terancam hukuman penjara 15 tahun,”katanya, Senin (10/2/2020).
Sebelumya di beritakan, tersangka (NT Red) tega menghabisi nyawa keluarganya sendiri, hanya gara gara, anjing tersangka di tuduh Membawa lari sepatu korban. (HR)