Foto (fok)
KABAR-SATU, SOPPENG — Sidang perkara pelanggaran pemilu terhadap terdakwa Nasfiding Politisi PDI P di Pengadilan Negeri Watansoppeng terus berlanjut.
Pada hari Kamis (7/3/2024), sidang memasuki agenda Putusan dengan Hakim Ketua Moh Kurniawan Sidiq.SH dan anggota Willlfrid P..L Tobing.SH serta Angga Hakim Permana.SH.,MH.
Kuasa hukum terdakwa, Andi Walinga.SH, menyatakan dalam sidang putusan tersebut, Hakim menyimpulkan bahwa terdakwa Nasfiding tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu, khususnya dalam mengikutsertakan kepala Desa untuk melakukan kampanye.
“Oleh Hakim, Nasfiding divonis bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Andi Walinga.SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rekafit M.SH menyebut bahwa terdakwa divonis bebas oleh Hakim dengan pertimbangan bahwa unsur pasal yang didakwakan oleh penuntut umum tidak terbukti.
“Kami akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulsel,”pungkasmya.
Sebelumnya, Nasfiding diduga terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan melibatkan kepala desa dalam melakukan kampanye. Sebagai tersangka, caleg dapil 2 Soppeng ini diancam hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta oleh penyidik.
Hen













