M. AKBAR
dirut rs
psd pupr
kord marioriwawo
kord liliriaja citta
kord lalabata
Hukum & Kriminal

Kejati Sulsel Tahan Tiga Tersangka Produsen Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri

92
×

Kejati Sulsel Tahan Tiga Tersangka Produsen Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri

Sebarkan artikel ini

foto (ist)

KABAR-SATU,MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar Senin (3/2/2025).

Para tersangka yang ditahan adalah Agus salim selaku pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, Mustari Daeng sila selaku Direktur CV Fenny Frans, dan Mira hayati selaku Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama.

Kasi penerangan hukum kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan Soetami mengatakan, berdasarkan hasil pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, produk yang diproduksi dan diedarkan oleh para tersangka terbukti mengandung bahan yang dilarang, yakni Bisakodil dan merkuri (Hg).

Menurutnya, para tersangka diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

Dikatanya, khusus untuk tersangka MS, yang bersangkutan juga diduga melanggar Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025 untuk tersangka AS, PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025 untuk tersangka MH, dan PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025 untuk tersangka MS.

 Ia menyebut, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Makassar untuk masa penahanan 20 hari terhitung sejak 3 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025.

Ia  menegaskan, setiap kunjungan kepada tersangka/terdakwa wajib mendapatkan izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar.

“Tim Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas berdasarkan prinsip zero KKN.”katanya.

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *







You cannot copy content of this page