Foto (Ist)
KABAR–SATU,MAKASSAR — Tim tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berhasil menangkap Ferawati Alias Fera dan Riski Alias Ikki, terpidana kasus zina.
Kedua terpidana yang masuk Daftar Pencairan Orang (DPO) itu di bekuk di sebuah klinik di jalan Sunu dekat Fakultas Hewan Universitas Hasanuddin,Senin (22/4/2024), sekitar Pukul 14.30 Wita
Kedua terpidana kasus Zina tersebut berdasarkan Putusan PN. Watansoppeng No. 80/Pid.B/2023/PN.Wns dan Putusan PN. Watansoppeng No. 81/Pid.B/2023/PN.Wns tertanggal 29 Januari 2024. Keduanya telah dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan.
Kasi Intel Kejari ,Soppeng Rekafit mengatakan, Kedua terpidana tidak hadir dalam persidangan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Kata dia, Kejaksaan Negeri Soppeng telah melakukan upaya untuk mencari keberadaan keduanya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada tanggal 22 Februari 2024,
“Tim Tabur Kejati Sulsel berhasil menangkap keduanya dengan bantuan Bidang Intelijen Kejati Sulsel,”katanya.
Ia menyebut,.setelah penangkapan, kedua terpidana diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng untuk proses lebih lanjut di Lapas Kelas IIB Watansoppeng.
Hen