Ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Kejaksaan Negeri Soppeng telah menerima 18 berkas perkara tahap satu, tersangka pembobolan kartu kredit jaringan Internasional.
Kasi Pidum Kejari Soppeng Muhammad Hendra setia mengatakan, delapan belas perkara tersebut, dilimpahkan penyidik Polres Soppeng Kamis kemarin.
“Sebelumnya, kami telah menerima tahap satu, dua berkas perkara, jadi ada 20 berkas yang sudah tahap satu dari penyidik,”katanya, Senin (12/10/2020).
Menurutnya, ke dua puluh berkas perkara tersebut, akan diteliti oleh Jaksa peneliti selama empat belas hari.
Jika katanya, berkas itu lengkap secara formil dan materil, maka Jaksa akan melakukan koordinasi dengan penyidik, untuk penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua Red).
Sekedar diketahui, dari 20 tersangka pembobolan kredit card itu, dua diantaranya di duga masih anak di bawah umur. (Hen)