Hukum & Kriminal

Kejari Soppeng Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara, Sabu Mendominasi

×

Kejari Soppeng Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara, Sabu Mendominasi

Sebarkan artikel ini

KABAR-SATU,SOPPENG — Kejaksaan Negeri Soppeng memusnahkan barang bukti dari 26 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor kejaksaan setempat, Selasa (12/5/2026). Kegiatan ini dihadiri Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng bersama unsur Forkopimda.

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, mengungkapkan bahwa perkara narkotika mendominasi dengan 16 terpidana. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 36,97 gram, 411 sachet plastik bekas pembungkus sabu, dan satu unit timbangan digital.

Sitohang menegaskan pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas kejaksaan agar barang bukti tidak disalahgunakan pasca putusan pengadilan. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, sementara barang bukti lain dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

Bupati Soppeng mengapresiasi komitmen aparat penegak hukum dan menegaskan pemusnahan barang bukti sebagai wujud penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Ia juga mengingatkan bahaya penyalahgunaan narkotika bagi generasi muda serta mendorong penguatan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat demi Kabupaten Soppeng yang aman dan kondusif.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page