Kapolres Soppeng AKBP Muhammad Yusuf usman saat memusnahkan BB
KABAR-SATU,SOPPENG — Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Salahuddin, mengumumkan kejaksaan Negeri Soppeng berhasil memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana umum. Senin(12/6/2023).
Meskipun ada beberapa perkara, Salahuddin mengakui, Soppeng merupakan daerah yang aman. Namun, ia menekankan pentingnya tetap waspada terutama terhadap kejahatan narkoba.
“Dengan izin Allah, kami dari jajaran Kajari Soppeng akan melaksanakan amanah yang diberikan kepada kami dengan profesionalisme,” ujar Salahuddin.
Sementara, Kepala seksi tindak pidana Umum(Kasi Pidum) Hasmia, memberikan rincian mengenai jumlah barang bukti yang dimusnahkan. Diantaranya adalah perkara narkoba yang melibatkan sembilan terpidana dengan barang bukti berupa sabu seberat 23,3638 gram, tiga buah alat bong, empat unit handphone, dua batang kaca pireks, satu dos hp, serta satu pembungkus sabun zinsui.
“Selain itu, kami juga memusnahkan satu bal shaset plastik kosong, dua unit timbangan digital, dua sendok sabu, dan dua korek gas,”ujarnya
Ia menyebut, selain narkoba, kejari Soppeng juga memusnahkan barang bukti yang terkait dengan perkara zina. Dalam hal ini, terdapat dua terpidana dengan barang bukti berupa dua celana pendek, dua celana dalam, satu baju, satu sarung, dan satu bra.
“Hasil dari perkara penganiayaan, pembunuhan, dan pencurian, kami memusnahkan barang bukti berupa sarung badik, papan lap/Boar, linggis, dan pisau, masing-masing satu buah, dengan melibatkan tiga terpidana,” jelasnya.
“Dalam perkara perjudian dan Michat, dengan melibatkan tiga terpidana, kami juga memusnahkan barang bukti berupa satu unit handphone, satu unit ATM BRI, serta akun togel,” tambahnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Lutfi Halide, Kapolres AKBP Muhammad Yusuf Usman, Kasat Reskrim Iptu Ridwan, serta beberapa pejabat lainnya.
Kehadiran mereka menandakan dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana di Soppeng.
Hen/Bar